Permasalahan :
Sejak dulu hingga hari ini, kehidupan hewan-hewan yang ada
di alam liar semakin terancam punah. Kita bisa ketahui seperti Harimau Jawa yang
saat ini sudah punah , dan sepertinya akan menyusul kemudian Harimau Sumatra,
Gajah Sumatra, maupun Orang Hutan yang saat ini tetap menjadi buruan banyak
orang. Padahal secara undang-undang , semua hewan tersebut termasuk yang
dilindungi. Dan seringkali hewan-hewan yang dilindungi tersebut, ditemukan
dalam keadaan yang mengenaskan dan sudah tak bernyawa.
Pertanyaan :
1. Bagaimanakah sebenarnya hukum berburu hewan yang
dilindungi ?
2.Bagaimanakah hukumnya ketika ada orang yang menyakiti
hewan ?
Penjelasan :
1.Berkaitan dengan berburu, pada dasarnya dalam hukum Islam
diperbolehkan dengan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi, diantara
syaratnya ditujukan kepada orang-orang yang berburu. Dalam syarat tersebut
dijelaskan bahwa orang-orang yang berburu tidak boleh bermain-main, sehingga
hewan tersebut tidak mati dalam keadaan
yang sia-sia tanpa diambil manfaatnya.
Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa membunuh
seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung
tersebut akan mengadu kepada Allah, ia berkata : Ya Tuhanku! Si Anu telah
membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil
manfaat” ( Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)
Maka berdasarkan penjelasan yang telah ada, sejatinya berburu
itu boleh, namun terkait dengan memburu hewan-hewan yang dilindungi tergolong
tindakan yang dilarang. Hal itu disebabkan karena kita mengacu pada prinsip
kelestarian alam dan meninggalkan aktivitas yang bisa merusak alam. Sehingga
dengan tetap lestarinya hewan-hewan yang dilindungi, akan membantu keseimbangan
ekosistem yang ada di alam.
Sebagaimana Allah berfirman dalam QS al-Qashash : 77 ,
“ Dan carilah (pahala)
negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi
janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia, dan berbuat baiklah (kepada orang
lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan “
Menurut tafsir, yang dimaksud janganlah kamu berbuat kerusakan
di bumi ialah kegiatan yang diharamkan oleh Allah, karena berupa tindakan
penganiayaan. Dan berlandaskan tafsir pula, bahwa Allah hakikatnya tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan dan Allah akan membalas perbuatan
mereka.
2. Menyakiti dan menyiksa hewan itu hukumnya dilarang dalam
Islam.
Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda, “ Ada seorang wanita
disiksa gara-gara seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, maka masuklah ia
ke neraka, dikarenakan ia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya,
juga tidak membiarkannya bebas lepas agar makan dari apa yang melata di tanah
atau serangga “ ( Muttafaq ‘alaih)
Dalam riwayat yang lain, Ibnu
Umar ra melewati sekumpulan pemuda Quraisy yang mengikat seekor burung (dalam
sebuah tiang), lalu mereka melemparinya sebagai sasaran, dan mereka membayar
kepada pemilik burung setiap ada lemparan yang meleset Ketika melihat Ibnu Umar lewat, mereka segera
kabur. Ibnu Umar ra bertanya, “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang
yang melakukan hal ini. Sesungguhnya Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda, Allah melaknat siapa saja yang menjadikan yang bernyawa sebagai
sasaran (lemparan,tembakan)” . (Muttafaq ‘alaih)
Rujukan Kitab :
Halal-Haram, Syekh
Muhammad Yusuf Qardhawi
At-Tafsir al-Muyassar,
Dr.Hikmat Basyir, Dr.Hazim Haidar,dkk
Riyadus Shalihin, Imam
Nawawi
Komentar
Posting Komentar