Pancasila adalah
dasar negara dan panduan beramal dalam bernegara, Pancasila dari sila pertama
hingga sila kelima merupakan manifestasi Islam, dalam Pancasila mengandung Maqoshidus
Syari’ah yang bertujuan untuk menjaga agama (din), jiwa (nafs),
akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal), sehingga
dalam hal ini penulis menyebutnya sebagai Fiqih Pancasila.
Pada
konteks masa ini, ketika kita menyaksikan pemimpin negara, menteri-menterinya,
pejabat-pejabatnya, bertingkah laku arogan dan menyatakan, “ Perluas sawit, perbanyak
tambang, pohon-pohon yang terbawa banjir adalah pohon lapuk, bencana ini ngak
besar..”, maka sejatinya mereka telah mengkhianati Pancasila!, dan lebih
spesifiknya mereka telah melanggar undang-undang kemanusiaan dan keadilan yang
termaktub dalam Fiqih Pancasila.
Pancasila
sebagai paradigma hukum sudah semestinya terus dihidupkan-dihadirkan-diaktivasi
dalam kehidupan bernegara ini, khususnya oleh para pelayan rakyat (mulai dari
pimpinan negara serta lingkarannya) . Pancasila harus disusun sekaligus
diterapkan menjadi manhaj atau metode dalam berpikir, bertindak, dan
berkebijakan, maka adanya penyebutan Fiqih Pancasila bisa diposisikan sebagai
usaha serta harapan untuk membakukan Pancasila sebagai bagian pararel dari sumber
penetapan hukum di Indonesia, termasuk dalam hal kedaulatan ekologi sangat
punya relasi dengan Pancasila, jika kita mengacu pada sila kedua : Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab, kita bisa pahami
bersama bahwa menjaga kelestarian alam – memakmurkan ekologi- melindungi
masyarakat – menjaga kemuliaan rakyat merupakan hakikat dari sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. Kedaulatan
Ekologi harus diperjuangkan bersama oleh semua elemen yang ada, dan para
pelayan rakyat sudah semestinya mengadakan evaluasi dalam cara berpikir dan
cara pandangnya selama ini, dan kembali pada Pancasila adalah jalan yang utama.
-catatan kiri, 14 Desember 2025
Dusun Belung, Plosoklaten, Kediri

Komentar
Posting Komentar