Permasalahan :
Kondisi di masa sekarang , banyak sekali anak-anak muda yang
gemar dengan game online. Mereka bisa memainkannya lewat komputer, laptop
ataupun smartphone. Berawal dari kondisi tersebut akhirnya memunculkan banyak
problem sosial yang seringkali dialami oleh anak-anak muda. Diantara problem
sosial tersebut seperti membuang banyak waktu hanya untuk bermain game online, membuat
lupa diri terkait tugas yang harus diselesaikan, melalaikan ibadah, mengalami
gangguan kesehatan, mengalami gangguang kejiwaan, terpengaruh unsur pornoaksi
maupun pornografi, interaksi yang tidak sehat antara anak dan orang tua, hingga menyebabkan kecanduan.
Pertanyaan :
Berangkat dari problem sosial yang telah disebutkan diatas,
maka bagaimana seharusnya menyikapi game online tersebut ?
Penjelasan :
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, Islam hadir untuk
mengayomi dan membimbing setiap jejak kehidupan manusia, mulai dari hal-hal
dunia hingga negeri akhirat. Terkait dengan game online maka sebenarnya itu
bisa kita sikapi sebagai bagian dari hiburan, dan Islam pada dasarnya tidak melarang
ketika ada hiburan yang bersifat permainan, selama itu tidak melanggar aturan
agama. Diantara permainan yang ada pada masa Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alahi
wa Sallam adalah lomba lari, bergulat,
memanah, main anggar, menunggang kuda. Permainan-permainan tersebut
dianggap bermanfaat khususnya yang berkaitan dengan aktivitas fisik, dikarenakan
bisa menunjang kekuatan dan kemampuan untuk berjihad.
Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“ Ketahuilah!, bahwa
yang dimaksud “kekuatan” itu ialah memanah- beliau ucapkan kata-kata itu tiga
kali “ ( Riwayat Muslim )
“ Kamu harus belajar
memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu “ (Riwayat Bazzar
dan Thabarani dengan sanad yang baik )
Rasulullah Muhammad Shalllawahhu ‘Alaihi wa Sallam juga
pernah bersabda,
“Lemparkanlah (panah)
dan tunggangilah (kuda)” (Riwayat Muslim)
Ibnu Umar turut meriwayatkan, “ Sesungguhnya Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam pernah
mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya “ (Riwayat Ahmad)
Berdasarkan penjelasan diatas, teranglah bahwa hiburan dan permainan itu
sesuatu yang memang diperlukan oleh kaum muslim. Lalu terkait dengan permainan
game online sendiri pada dasarnya diperbolehkan karena termasuk hiburan, namun
jika didalamnya mengandung unsur-unsur kemaksiatan, kejahatan, dan ternyata
membawa dampak buruk terhadap proses hidup sehari-hari serta membuat lupa untuk
senantiasa beribadah. Maka sudah seharusnya ditinggalkan, bertobat, dan mencari
alternatif lainnya yang bisa menjadi hiburan dan kebaikan.
Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda,
“Di antara (ciri)
baiknya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna
baginya” ( Riwayat Tirmidzi)
Rujukan Kitab :
Halal - Haram , Syekh
Muhammad Yusuf Qardhawi
Hadits Arba’in, Imam
An-Nawawi
Komentar
Posting Komentar