Langsung ke konten utama

Fiqh Millenial : Permainan Game Online



Permasalahan :

Kondisi di masa sekarang , banyak sekali anak-anak muda yang gemar dengan game online. Mereka bisa memainkannya lewat komputer, laptop ataupun smartphone. Berawal dari kondisi tersebut akhirnya memunculkan banyak problem sosial yang seringkali dialami oleh anak-anak muda. Diantara problem sosial tersebut seperti membuang banyak waktu hanya untuk bermain game online, membuat lupa diri terkait tugas yang harus diselesaikan, melalaikan ibadah, mengalami gangguan kesehatan, mengalami gangguang kejiwaan, terpengaruh unsur pornoaksi maupun pornografi, interaksi yang tidak sehat antara anak dan orang tua,  hingga menyebabkan kecanduan.

Pertanyaan :

Berangkat dari problem sosial yang telah disebutkan diatas, maka bagaimana seharusnya menyikapi game online tersebut ?

Penjelasan :

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, Islam hadir untuk mengayomi dan membimbing setiap jejak kehidupan manusia, mulai dari hal-hal dunia hingga negeri akhirat. Terkait dengan game online maka sebenarnya itu bisa kita sikapi sebagai bagian dari hiburan, dan Islam pada dasarnya tidak melarang ketika ada hiburan yang bersifat permainan, selama itu tidak melanggar aturan agama. Diantara permainan yang ada pada masa Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alahi wa Sallam adalah lomba lari, bergulat, memanah, main anggar, menunggang kuda. Permainan-permainan tersebut dianggap bermanfaat khususnya yang berkaitan dengan aktivitas fisik, dikarenakan bisa menunjang kekuatan dan kemampuan untuk berjihad.

Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“ Ketahuilah!, bahwa yang dimaksud “kekuatan” itu ialah memanah- beliau ucapkan kata-kata itu tiga kali “ ( Riwayat Muslim )

“ Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu “ (Riwayat Bazzar dan Thabarani dengan sanad yang baik )

Rasulullah Muhammad Shalllawahhu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda,

“Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)” (Riwayat Muslim)

Ibnu Umar turut meriwayatkan, “ Sesungguhnya Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya “ (Riwayat Ahmad)
Berdasarkan penjelasan diatas,  teranglah bahwa hiburan dan permainan itu sesuatu yang memang diperlukan oleh kaum muslim. Lalu terkait dengan permainan game online sendiri pada dasarnya diperbolehkan karena termasuk hiburan, namun jika didalamnya mengandung unsur-unsur kemaksiatan, kejahatan, dan ternyata membawa dampak buruk terhadap proses hidup sehari-hari serta membuat lupa untuk senantiasa beribadah. Maka sudah seharusnya ditinggalkan, bertobat, dan mencari alternatif lainnya yang bisa menjadi hiburan dan kebaikan.

Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Di antara (ciri) baiknya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya” ( Riwayat Tirmidzi)

Rujukan Kitab :

Halal - Haram , Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Hadits Arba’in, Imam An-Nawawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kandangan : Nama dan Asal-Usulnya

              Kandangan merupakan sebuah kelurahan atau desa yang berada di Kecamatan Benowo, Surabaya. Kandangan   secara   wilayah   berbatasan dengan Klakahrejo (barat), Banjarsugihan (timur),   Tambak Langon (utara),   Bringin (selatan). Kandangan secara administrasi daerah mempunyai 7 Ketua RW, 41 Ketua RT, lalu lahan yang ada di Kandangan selain digunakan untuk kawasan pemukiman warga juga dipakai untuk sekolahan, pasar, perkantoran, dan sebagiannya lagi berwujud tambak serta persawahan. Kandangan sebagai bagian dari wilayah Kota Surabaya mempunyai jejak-jejak sejarah yang patut untuk kita ketahui, dan   kita berharap masyarakat Kandangan tetap mampu menjaga identitasnya dengan terus merawat cerita-cerita leluhur yang disampaikan dari generasi ke generasi, serta melestarikan peninggalan-peninggalan arkeologi/ sejarah yang selama ini ada di tengah masyarakat. Nama Kandangan Berdasarkan riwayat sejarah yang di...

Ketika Para Nabi, Menyendiri

                 Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam semakin giat untuk melakukan ikhtila’ (menyendiri) di Gua Hira, saat usianya semakin mendekati empat puluh tahun. Allah ’Azza wa Jalla sengaja menumbuhkan pada diri Nabi rasa bahagia dalam menjalani aktivitas menyendiri yang sering kali dijalankan   hingga beberapa malam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam dalam dimensi ikhtila’ nya berusaha untuk menajamkan alam spiritual dan intelektual demi memahami tentang realitas sosial dan kebudayaan yang berkembang di masyarakatnya, serta menapaki hakikat terdalam dari lintasan-lintasan rohani yang semakin memuncak dalam batinnya.             Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam akhirnya mencapai puncak spiritualitas saat suatu hari Malaikat Jibril datang menyampaikan wahyu dan berkata, “Bacalah..”, Nabi menjawab, “ Aku tidak dapat membaca..”, Mala...

Wali Allah yang Ahli Sedekah

                               Suatu malam abah bercerita pada para santrinya, dengan nada yang tenang dan dalam. Abah bercerita tentang seorang Wali Allah yang hidup di daerah Jawa Tengah.   Sang Wali tersebut dalam kesehariannya tampak seperti orang umum kebanyakan dan tidak kaya. Saya pribadi mendengarkan cerita tersebut semakin tertarik dan saat itu posisi duduk saya kebetulan berada di samping abah langsung, sehingga cerita yang mengandung narasi kewalian tersebut begitu melekat dalam benak saya.             Dan setelah saya mendengar lebih jauh terkait kehidupan Sang Wali, ternyata Sang Wali mempunyai amalan rutin yang selama ini dirahasiakan dari masyarakat luas yaitu bersedekah di tiap malam, dengan cara mendatangi   rumah-rumah yang ada di sekitarnya, lalu menyelipkan uang ke bagian bawah pintu rumah. Amalan ini...