Langsung ke konten utama

Fiqh Millenial : Permainan Game Online



Permasalahan :

Kondisi di masa sekarang , banyak sekali anak-anak muda yang gemar dengan game online. Mereka bisa memainkannya lewat komputer, laptop ataupun smartphone. Berawal dari kondisi tersebut akhirnya memunculkan banyak problem sosial yang seringkali dialami oleh anak-anak muda. Diantara problem sosial tersebut seperti membuang banyak waktu hanya untuk bermain game online, membuat lupa diri terkait tugas yang harus diselesaikan, melalaikan ibadah, mengalami gangguan kesehatan, mengalami gangguang kejiwaan, terpengaruh unsur pornoaksi maupun pornografi, interaksi yang tidak sehat antara anak dan orang tua,  hingga menyebabkan kecanduan.

Pertanyaan :

Berangkat dari problem sosial yang telah disebutkan diatas, maka bagaimana seharusnya menyikapi game online tersebut ?

Penjelasan :

Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, Islam hadir untuk mengayomi dan membimbing setiap jejak kehidupan manusia, mulai dari hal-hal dunia hingga negeri akhirat. Terkait dengan game online maka sebenarnya itu bisa kita sikapi sebagai bagian dari hiburan, dan Islam pada dasarnya tidak melarang ketika ada hiburan yang bersifat permainan, selama itu tidak melanggar aturan agama. Diantara permainan yang ada pada masa Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alahi wa Sallam adalah lomba lari, bergulat, memanah, main anggar, menunggang kuda. Permainan-permainan tersebut dianggap bermanfaat khususnya yang berkaitan dengan aktivitas fisik, dikarenakan bisa menunjang kekuatan dan kemampuan untuk berjihad.

Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“ Ketahuilah!, bahwa yang dimaksud “kekuatan” itu ialah memanah- beliau ucapkan kata-kata itu tiga kali “ ( Riwayat Muslim )

“ Kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu “ (Riwayat Bazzar dan Thabarani dengan sanad yang baik )

Rasulullah Muhammad Shalllawahhu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah bersabda,

“Lemparkanlah (panah) dan tunggangilah (kuda)” (Riwayat Muslim)

Ibnu Umar turut meriwayatkan, “ Sesungguhnya Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengadakan pacuan kuda dan memberi hadiah kepada pemenangnya “ (Riwayat Ahmad)
Berdasarkan penjelasan diatas,  teranglah bahwa hiburan dan permainan itu sesuatu yang memang diperlukan oleh kaum muslim. Lalu terkait dengan permainan game online sendiri pada dasarnya diperbolehkan karena termasuk hiburan, namun jika didalamnya mengandung unsur-unsur kemaksiatan, kejahatan, dan ternyata membawa dampak buruk terhadap proses hidup sehari-hari serta membuat lupa untuk senantiasa beribadah. Maka sudah seharusnya ditinggalkan, bertobat, dan mencari alternatif lainnya yang bisa menjadi hiburan dan kebaikan.

Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Di antara (ciri) baiknya keislaman seseorang adalah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya” ( Riwayat Tirmidzi)

Rujukan Kitab :

Halal - Haram , Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Hadits Arba’in, Imam An-Nawawi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kandangan : Nama dan Asal-Usulnya

              Kandangan merupakan sebuah kelurahan atau desa yang berada di Kecamatan Benowo, Surabaya. Kandangan   secara   wilayah   berbatasan dengan Klakahrejo (barat), Banjarsugihan (timur),   Tambak Langon (utara),   Bringin (selatan). Kandangan secara administrasi daerah mempunyai 7 Ketua RW, 41 Ketua RT, lalu lahan yang ada di Kandangan selain digunakan untuk kawasan pemukiman warga juga dipakai untuk sekolahan, pasar, perkantoran, dan sebagiannya lagi berwujud tambak serta persawahan. Kandangan sebagai bagian dari wilayah Kota Surabaya mempunyai jejak-jejak sejarah yang patut untuk kita ketahui, dan   kita berharap masyarakat Kandangan tetap mampu menjaga identitasnya dengan terus merawat cerita-cerita leluhur yang disampaikan dari generasi ke generasi, serta melestarikan peninggalan-peninggalan arkeologi/ sejarah yang selama ini ada di tengah masyarakat. Nama Kandangan Berdasarkan riwayat sejarah yang di...

Ketika Seorang Anak Bertanya Pada Sang Ayah : “Kenapa ayah baca buku ?”

              Malam belum sepenuhnya utuh, magrib baru saja berlalu, Faqih berdiri mengamati sang ayah yang baru saja selesai membaca Ratib Al Haddad , yang kemudian berjalan ke perpustakaan keluarga lalu mengambil salah satu buku untuk dibaca, kebetulan buku yang diambil berjudul History of Genghis Khan karya John Man, lantas Faqih berjalan mendekat pada sang ayah lalu berkata setengah berbisik , “Kenapa ayah baca buku ?”, mendengar pertanyaan tersebut sang ayah tersenyum sambil melihat anak laki-lakinya, dan baginya ini bukan pertanyaan sederhana, ini bukan pertanyaan biasa, menurutnya ini pertanyaan peradaban yang akan membawa pada perenungan yang panjang.             Sang ayah agak bingung harus menjawab bagaimana, lalu sambil memandang anaknya sang ayah menjawab, “ Ayah baca buku karena ayah suka buku ..”, sebuah jawaban   untuk seorang anak umur empat tahun...

Proses Hadirnya Islam dalam Masyarakat Nusantara (05)

Interaksi Islam dengan Kerajaan Majapahit                        Kerajaan Majapahit yang beribukota di Trowulan telah mempunyai kota-kota pelabuhan seperti Tuban, Gresik, Sedayu, Jaratan, Canggu di wilayah pantai utara Jawa Timur. Gambaran dari kota-kota tersebut   dapat diamati dalam literatur-literatur berbahasa Jawa, seperti Nagarakertagama dan Pararaton. Kerajaan Majapahit sebagai kerajaan maritim-agraris mengembangkan perdagangan internasionalnya dengan disokong oleh dua sungai besar, yaitu Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo. Kedua sungai tersebut berfungsi sebagai jalur perairan utama untuk mengirim semua jenis komoditas dari daerah pedalaman ke kota-kota pelabuhan, diantara komoditas ekspor yaitu beras yang diekspor ke Maluku dan Tiongkok, Lada dari Pacitan juga dikirim ke Tiongkok., serta komoditas lainnya yang   dibawa melalui Tuban seperti garam,rempah-rempah,mutiara,kulit penyu,emas,per...