Permasalahan :
Pada zaman ini tampak sekali bahwa minat masyarakat untuk
menonton film begitu besar, khususnya kalangan para pemuda. Film seperti
konsumsi wajib bagi kebanyakan anak muda, ada yang melihat di bioskop maupun
peralatan elektronik pribadi, dan berawal dari budaya menonton film tersebut, akhirnya
banyak mempengaruhi pola berfikir maupun perilaku sehari-hari
Pertanyaan :
1.Bagaimanakah sebenarnya hukum menonton film ?
2.Apakah boleh menonton film di Bioskop ?
Penjelasan :
1.Film bisa kita sifati atau diperumpamakan sebagai sebuah
alat, dan layaknya sebuah alat pasti ada kegunaannya, bisa untuk kebaikan atau
keburukan. Maka selama film yang ditayangkan berfungsi untuk menyampaikan
nilai-nilai kebaikan dan tidak menghadirkan kemaksiatan maka layak untuk
dilihat, bahkan bisa jadi sangat dianjurkan.
2. Untuk bioskop sendiri, pada dasarnya adalah sebuah wadah
atau tempat yang menurut fungsinya bisa digunakan untuk kebaikan atau
keburukan, jadi itu semua kembali lagi pada fungsi penggunaannya. Jika untuk
mengusung ajaran-ajaran ketaatan dan kebaikan maka bioskop pantas untuk
didukung, namun jika bioskop menjadi sarana kemaksiatan dan tersebarnya
paham-paham yang bisa merusak jati diri seorang muslim maka harus ditinggalkan.
Jadi film dan bioskop diperbolehkan selama tidak ada
pengaruh kemaksiatan, tidak ada pengajaran terkait budaya-budaya jahiliyah, dan
harus bisa menghindari aktivitas percampuran atau bersentuhan antara lelaki dan
perempuan serta tidak membuat kaum muslim lalai dalam menjalankan kewajiban
sholat lima waktu.
Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“ Sungguh kepala salah
seorang di antara kamu ditusuk dengan jarum dari besi, lebih baik baginya
daripada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya “ ( Riwayat
Baihaqi-Thabarani)
Allah pun berfirman dalam QS al-Ma’un : 4-5,
“ Celakalah
orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai terhadap sholatnya “
Rujukan Kitab :
Halal-Haram, Syekh Muhammad
Yusuf Qardhawi
Komentar
Posting Komentar