Langsung ke konten utama

Fiqh Ekologi : Kelestarian dan Kepunahan Hewan-Hewan Dilindungi









Permasalahan :

Sejak dulu hingga hari ini, kehidupan hewan-hewan yang ada di alam liar semakin terancam punah. Kita bisa ketahui seperti Harimau Jawa yang saat ini sudah punah , dan sepertinya akan menyusul kemudian Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, maupun Orang Hutan yang saat ini tetap menjadi buruan banyak orang. Padahal secara undang-undang , semua hewan tersebut termasuk yang dilindungi. Dan seringkali hewan-hewan yang dilindungi tersebut, ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan dan sudah tak bernyawa.

Pertanyaan :

1. Bagaimanakah sebenarnya hukum berburu hewan yang dilindungi ?

2.Bagaimanakah hukumnya ketika ada orang yang menyakiti hewan ?

Penjelasan :

1.Berkaitan dengan berburu, pada dasarnya dalam hukum Islam diperbolehkan dengan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi, diantara syaratnya ditujukan kepada orang-orang yang berburu. Dalam syarat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang berburu tidak boleh bermain-main, sehingga hewan tersebut  tidak mati dalam keadaan yang sia-sia tanpa diambil manfaatnya.

Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, ia berkata : Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat” ( Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)

Maka berdasarkan penjelasan yang telah ada, sejatinya berburu itu boleh, namun terkait dengan memburu hewan-hewan yang dilindungi tergolong tindakan yang dilarang. Hal itu disebabkan karena kita mengacu pada prinsip kelestarian alam dan meninggalkan aktivitas yang bisa merusak alam. Sehingga dengan tetap lestarinya hewan-hewan yang dilindungi, akan membantu keseimbangan ekosistem yang ada di alam.

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS al-Qashash : 77 ,

“ Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia, dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan

Menurut tafsir, yang dimaksud janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi ialah kegiatan yang diharamkan oleh Allah, karena berupa tindakan penganiayaan. Dan berlandaskan tafsir pula, bahwa Allah hakikatnya tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan dan Allah akan membalas perbuatan mereka.

2. Menyakiti dan menyiksa hewan itu hukumnya dilarang dalam Islam.

Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “ Ada seorang wanita disiksa gara-gara seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, maka masuklah ia ke neraka, dikarenakan ia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, juga tidak membiarkannya bebas lepas agar makan dari apa yang melata di tanah atau serangga “ ( Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar ra melewati sekumpulan pemuda Quraisy yang mengikat seekor burung (dalam sebuah tiang), lalu mereka melemparinya sebagai sasaran, dan mereka membayar kepada pemilik burung setiap ada lemparan yang meleset  Ketika melihat Ibnu Umar lewat, mereka segera kabur. Ibnu Umar ra bertanya, “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sesungguhnya Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Allah melaknat siapa saja yang menjadikan yang bernyawa sebagai sasaran (lemparan,tembakan)” . (Muttafaq ‘alaih)

Rujukan Kitab :

Halal-Haram, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
At-Tafsir al-Muyassar, Dr.Hikmat Basyir, Dr.Hazim Haidar,dkk
Riyadus Shalihin, Imam Nawawi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kandangan : Nama dan Asal-Usulnya

              Kandangan merupakan sebuah kelurahan atau desa yang berada di Kecamatan Benowo, Surabaya. Kandangan   secara   wilayah   berbatasan dengan Klakahrejo (barat), Banjarsugihan (timur),   Tambak Langon (utara),   Bringin (selatan). Kandangan secara administrasi daerah mempunyai 7 Ketua RW, 41 Ketua RT, lalu lahan yang ada di Kandangan selain digunakan untuk kawasan pemukiman warga juga dipakai untuk sekolahan, pasar, perkantoran, dan sebagiannya lagi berwujud tambak serta persawahan. Kandangan sebagai bagian dari wilayah Kota Surabaya mempunyai jejak-jejak sejarah yang patut untuk kita ketahui, dan   kita berharap masyarakat Kandangan tetap mampu menjaga identitasnya dengan terus merawat cerita-cerita leluhur yang disampaikan dari generasi ke generasi, serta melestarikan peninggalan-peninggalan arkeologi/ sejarah yang selama ini ada di tengah masyarakat. Nama Kandangan Berdasarkan riwayat sejarah yang di...

Proses Hadirnya Islam dalam Masyarakat Nusantara (05)

Interaksi Islam dengan Kerajaan Majapahit                        Kerajaan Majapahit yang beribukota di Trowulan telah mempunyai kota-kota pelabuhan seperti Tuban, Gresik, Sedayu, Jaratan, Canggu di wilayah pantai utara Jawa Timur. Gambaran dari kota-kota tersebut   dapat diamati dalam literatur-literatur berbahasa Jawa, seperti Nagarakertagama dan Pararaton. Kerajaan Majapahit sebagai kerajaan maritim-agraris mengembangkan perdagangan internasionalnya dengan disokong oleh dua sungai besar, yaitu Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo. Kedua sungai tersebut berfungsi sebagai jalur perairan utama untuk mengirim semua jenis komoditas dari daerah pedalaman ke kota-kota pelabuhan, diantara komoditas ekspor yaitu beras yang diekspor ke Maluku dan Tiongkok, Lada dari Pacitan juga dikirim ke Tiongkok., serta komoditas lainnya yang   dibawa melalui Tuban seperti garam,rempah-rempah,mutiara,kulit penyu,emas,per...

Proses Hadirnya Islam dalam Masyarakat Nusantara (04)

Perkembangan Islam dalam Geo-Ekonomi dan Geo-Politik   Nusantara                    Ekspedisi perdagangan menjadi komponen penting dalam proses perkembangan Islam di Nusantara. Kehadiran Islam di beberapa pantai yang ada di daerah geografis melayu adalah hasil dari berjalannya   rute pelayaran dan ekspedisi perdagangan dari Arab-Persia-India-dunia Melayu-Tiongkok. Catatan Tionghoa dan Arab sekitar abad ke-7 dan 8 M ikut memberi bukti bahwa adanya pelayaran serta jaringan perdagangan di mana para pedagang Arab dan Persia turut berperan aktif dalam   perdagangan internasional melalui Selat Malaka terus ke Tionghoa. Dampak yang sangat terasa dari berlangsungnya jaringan perdagangan tersebut adalah   tumbuhnya kota-kota   muslim di nusantara.               Tome Pires juga menyampaikan keberadaan para pedagang ...