Langsung ke konten utama

Fiqh Ekologi : Kelestarian dan Kepunahan Hewan-Hewan Dilindungi









Permasalahan :

Sejak dulu hingga hari ini, kehidupan hewan-hewan yang ada di alam liar semakin terancam punah. Kita bisa ketahui seperti Harimau Jawa yang saat ini sudah punah , dan sepertinya akan menyusul kemudian Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, maupun Orang Hutan yang saat ini tetap menjadi buruan banyak orang. Padahal secara undang-undang , semua hewan tersebut termasuk yang dilindungi. Dan seringkali hewan-hewan yang dilindungi tersebut, ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan dan sudah tak bernyawa.

Pertanyaan :

1. Bagaimanakah sebenarnya hukum berburu hewan yang dilindungi ?

2.Bagaimanakah hukumnya ketika ada orang yang menyakiti hewan ?

Penjelasan :

1.Berkaitan dengan berburu, pada dasarnya dalam hukum Islam diperbolehkan dengan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi, diantara syaratnya ditujukan kepada orang-orang yang berburu. Dalam syarat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang berburu tidak boleh bermain-main, sehingga hewan tersebut  tidak mati dalam keadaan yang sia-sia tanpa diambil manfaatnya.

Rasulullah Muhammad Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Barangsiapa membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main, maka nanti di hari kiamat burung tersebut akan mengadu kepada Allah, ia berkata : Ya Tuhanku! Si Anu telah membunuh aku dengan bermain-main, tetapi tidak membunuh aku untuk diambil manfaat” ( Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)

Maka berdasarkan penjelasan yang telah ada, sejatinya berburu itu boleh, namun terkait dengan memburu hewan-hewan yang dilindungi tergolong tindakan yang dilarang. Hal itu disebabkan karena kita mengacu pada prinsip kelestarian alam dan meninggalkan aktivitas yang bisa merusak alam. Sehingga dengan tetap lestarinya hewan-hewan yang dilindungi, akan membantu keseimbangan ekosistem yang ada di alam.

Sebagaimana Allah berfirman dalam QS al-Qashash : 77 ,

“ Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu melupakan bagianmu dari dunia, dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan

Menurut tafsir, yang dimaksud janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi ialah kegiatan yang diharamkan oleh Allah, karena berupa tindakan penganiayaan. Dan berlandaskan tafsir pula, bahwa Allah hakikatnya tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan dan Allah akan membalas perbuatan mereka.

2. Menyakiti dan menyiksa hewan itu hukumnya dilarang dalam Islam.

Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “ Ada seorang wanita disiksa gara-gara seekor kucing yang dikurungnya hingga mati, maka masuklah ia ke neraka, dikarenakan ia tidak memberinya makan dan minum ketika mengurungnya, juga tidak membiarkannya bebas lepas agar makan dari apa yang melata di tanah atau serangga “ ( Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat yang lain, Ibnu Umar ra melewati sekumpulan pemuda Quraisy yang mengikat seekor burung (dalam sebuah tiang), lalu mereka melemparinya sebagai sasaran, dan mereka membayar kepada pemilik burung setiap ada lemparan yang meleset  Ketika melihat Ibnu Umar lewat, mereka segera kabur. Ibnu Umar ra bertanya, “Siapa yang melakukan ini? Allah melaknat orang yang melakukan hal ini. Sesungguhnya Rasulullah Shallawlahhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Allah melaknat siapa saja yang menjadikan yang bernyawa sebagai sasaran (lemparan,tembakan)” . (Muttafaq ‘alaih)

Rujukan Kitab :

Halal-Haram, Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
At-Tafsir al-Muyassar, Dr.Hikmat Basyir, Dr.Hazim Haidar,dkk
Riyadus Shalihin, Imam Nawawi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kandangan : Nama dan Asal-Usulnya

              Kandangan merupakan sebuah kelurahan atau desa yang berada di Kecamatan Benowo, Surabaya. Kandangan   secara   wilayah   berbatasan dengan Klakahrejo (barat), Banjarsugihan (timur),   Tambak Langon (utara),   Bringin (selatan). Kandangan secara administrasi daerah mempunyai 7 Ketua RW, 41 Ketua RT, lalu lahan yang ada di Kandangan selain digunakan untuk kawasan pemukiman warga juga dipakai untuk sekolahan, pasar, perkantoran, dan sebagiannya lagi berwujud tambak serta persawahan. Kandangan sebagai bagian dari wilayah Kota Surabaya mempunyai jejak-jejak sejarah yang patut untuk kita ketahui, dan   kita berharap masyarakat Kandangan tetap mampu menjaga identitasnya dengan terus merawat cerita-cerita leluhur yang disampaikan dari generasi ke generasi, serta melestarikan peninggalan-peninggalan arkeologi/ sejarah yang selama ini ada di tengah masyarakat. Nama Kandangan Berdasarkan riwayat sejarah yang di...

Proses Hadirnya Islam dalam Masyarakat Nusantara (03)

Peran Ulama dalam Gerakan Pendidikan Islam                Hadirnya para pedagang muslim di Nusantara ikut banyak memberikan kontribusi terhadap perkembangan dakwah yang ada, perkampungan muslim menjadi banyak terbentuk di berbagai daerah. Selain pedagang, pihak yang turut memberikan dorongan besar terhadap kuatnya gelombang dakwah Islam adalah kalangan Ulama. Karena adanya para Ulama, pendidikan keislaman bisa diselenggarakan sehingga masyarakat mampu memahami secara benar   terkait agama Islam yang penuh rahmat.Tome Pires dalam catatannya menjelaskan bahwa para mullah ikut menyertai para pedagang yang datang ke beberapa pelabuhan di Malaka, Jawa, dan lainnya. Tome Pires juga menyebutkan tentang penguasa-penguasa Jawa di pesisir pantai telah menjadi Muslim. Dia juga mengatakan bahwa disana telah banyak para pedagang    yang berasal dari Persia, Arab, Gujarat, Bengali, Melayu dan kebangsaan lainnya. Mereka berhasi...

Wali Allah yang Ahli Sedekah

                               Suatu malam abah bercerita pada para santrinya, dengan nada yang tenang dan dalam. Abah bercerita tentang seorang Wali Allah yang hidup di daerah Jawa Tengah.   Sang Wali tersebut dalam kesehariannya tampak seperti orang umum kebanyakan dan tidak kaya. Saya pribadi mendengarkan cerita tersebut semakin tertarik dan saat itu posisi duduk saya kebetulan berada di samping abah langsung, sehingga cerita yang mengandung narasi kewalian tersebut begitu melekat dalam benak saya.             Dan setelah saya mendengar lebih jauh terkait kehidupan Sang Wali, ternyata Sang Wali mempunyai amalan rutin yang selama ini dirahasiakan dari masyarakat luas yaitu bersedekah di tiap malam, dengan cara mendatangi   rumah-rumah yang ada di sekitarnya, lalu menyelipkan uang ke bagian bawah pintu rumah. Amalan ini...