Permasalahan : Sejak dulu hingga hari ini, kehidupan hewan-hewan yang ada di alam liar semakin terancam punah. Kita bisa ketahui seperti Harimau Jawa yang saat ini sudah punah , dan sepertinya akan menyusul kemudian Harimau Sumatra, Gajah Sumatra, maupun Orang Hutan yang saat ini tetap menjadi buruan banyak orang. Padahal secara undang-undang , semua hewan tersebut termasuk yang dilindungi. Dan seringkali hewan-hewan yang dilindungi tersebut, ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan dan sudah tak bernyawa. Pertanyaan : 1. Bagaimanakah sebenarnya hukum berburu hewan yang dilindungi ? 2.Bagaimanakah hukumnya ketika ada orang yang menyakiti hewan ? Penjelasan : 1.Berkaitan dengan berburu, pada dasarnya dalam hukum Islam diperbolehkan dengan beberapa syarat yang memang harus dipenuhi, diantara syaratnya ditujukan kepada orang-orang yang berburu. Dalam syarat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang berburu tidak boleh bermain-main, sehingga hewan ...