Pancasila adalah dasar negara dan panduan beramal dalam bernegara, Pancasila dari sila pertama hingga sila kelima merupakan manifestasi Islam, dalam Pancasila mengandung Maqoshidus Syari’ah yang bertujuan untuk menjaga agama ( din ), jiwa ( nafs ), akal ( aql ), keturunan ( nasl ), dan harta ( mal ), sehingga dalam hal ini penulis menyebutnya sebagai Fiqih Pancasila. Pada konteks masa ini, ketika kita menyaksikan pemimpin negara, menteri-menterinya, pejabat-pejabatnya, bertingkah laku arogan dan menyatakan, “ Perluas sawit, perbanyak tambang, pohon-pohon yang terbawa banjir adalah pohon lapuk, bencana ini ngak besar..”, maka sejatinya mereka telah mengkhianati Pancasila!, dan lebih spesifiknya mereka telah melanggar undang-undang kemanusiaan dan keadilan yang termaktub dalam Fiqih Pancasila. Pancasila sebagai paradigma hukum sudah semestinya...
Malam belum sepenuhnya utuh, magrib baru saja berlalu, Faqih berdiri mengamati sang ayah yang baru saja selesai membaca Ratib Al Haddad , yang kemudian berjalan ke perpustakaan keluarga lalu mengambil salah satu buku untuk dibaca, kebetulan buku yang diambil berjudul History of Genghis Khan karya John Man, lantas Faqih berjalan mendekat pada sang ayah lalu berkata setengah berbisik , “Kenapa ayah baca buku ?”, mendengar pertanyaan tersebut sang ayah tersenyum sambil melihat anak laki-lakinya, dan baginya ini bukan pertanyaan sederhana, ini bukan pertanyaan biasa, menurutnya ini pertanyaan peradaban yang akan membawa pada perenungan yang panjang. Sang ayah agak bingung harus menjawab bagaimana, lalu sambil memandang anaknya sang ayah menjawab, “ Ayah baca buku karena ayah suka buku ..”, sebuah jawaban untuk seorang anak umur empat tahun...